MAKALAH USHUL FIQH I (IJMA')



MAKALAH USHUL FIQH I (IJMA')
TENTANG

PENGERTIAN, RUKUN DAN SYARAT, DASAR HUKUM, DAN MACAM IJMA’
I. PEMBAHASAN
 A. Pengertian Ijma’
Secara etimologi , ijma’ (  اجماع ) mengandung dua arti    :
1.    Ijma’ dengan arti العزم على الشيئ atau ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu. Ijma’ dalam artian pengambilan keputusan itu dapat dilihat dari firman Allah pada surat Yunus (10):71 :

 “Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.”( Yunus: 71)


 Juga dapat dilihat dalam Hadits Nabi yang berbunyi :
لا صيام لمن لم يجمع الصيا م من الليل

Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa semenjak malam.

2.    Ijma’ dengan arti “sepakat” . Ijma’ dalam arti ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an
 surat Yusuf (12):15 :

 Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi." (Yunus: 15)[1]

Menurut istilah Ahli Ushul, Ijma’ ialah “Kesepakatan para imam mujtahid diantara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah Saw wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian. Dalam pengertian ini, hanya dikatakan setelah Rasulullah wafat, lantaran ketika Rasulullah masih hidup, hanya beliaulah tempat kembali hukum syari’at Islam.[2]

Adapun pengertian Ijma’ dalam istilah teknis hukum atau istilah syar’i terdapat perbedaan rumusan.  Perbedaan itu terletak pada segi siapa yang melakukan kesepakatan itu. Perbedaan rumusan itu dapat dilihat dalam beberapa rumusan atau defenisi Ijma’ sebagai berikut:
a.    Al- Ghazali merumuskan Ijma’ dengan :

عبارة عن اتٌفاق امٌة محمٌد خا صّة على امر من الامور الدّ نيٌة
Kesepakatan umat Muhammad Saw secara khusus atas suatu urusan agama.

Pendapat Imama Al-Ghazali ini mengikuti pandangan Imam Syafi’i yang menetapkan ijma’ itu sebagai kespakatan umat. Hal ini tampaknya didasarkan pada keyakinan bahwa yang terhindar dari kesalahan adalah umat secara keseluruhan, bukan perorangan. Namun pendapat Imam Syafi’i ini mengalami perubahan dan perkembangan di tangan pengikutnya di kemudian hari.

b.    Al-Amidi yang juga pengikut Syafi’iyah merumuskan Ijma’ :
الاجماع عبارة عن التٌفاق جملة اهل الحلّ والعقد من امٌة محٌمد في عصر من الا عصا ر على حكم
وا قعة من الوقا ئع
Ijma’ adalah kesepakatan sejumlah Ahlu Halli wal -‘Aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad Saw pada suatu masa atas hukum suatu kasus.

Kelihatannya Imam al-Amidi membatasi Ijma’ itu pada kesepakatan orang-orang tertentu dari umat Nabi Muhammad Saw, yaitu orang-orang yang mempunyai fungsi sebagai pengikat para ulama yang membimbing kehidupan keagamaan umat Islam. Dalam hal ini, orang awam tidak diperhitungkan kesepakatannya.

Namun lebih lanjut terlihat, bahwa al-Amidi masih memberikan kemungkinan masuknya orang awam dalam penetapan ijma’ dengan ketentuan telah mampu berbuat hukum. Untuk maksud ini al-Amidi memberikan alternatif defenisi Ijma’ sebagai berikut:

عبارة عن التٌفاق المكلٌّفين من امٌة محمٌد في عصر من الاعصار على حكم واقعة من الو قائع
Kesepakatan para mukalaf dari umat Muhammad pada suatu masa hukum suatu kasus.

Defenisi yang dikemukakan oleh ulama Ahlussunah berkisar disekitar defenisi yang dikemukakan al-Amidi tersebut diatas meskipun berbeda dalam pengurusannya, yakni, kesepakatan orang yang bernama ulama atau ahl al-halli wa al-‘aqdi.

3.             Defenisi yang berbeda secara substansial adalah apa yang dikemukakan ulama Syi’ah . Mereka tidak menitikberatkan pada kata “semua”. Tetapi cukup pada kelompok atau beberapa orang asalkan kelompok itu mempunyai wewenang dalam menetapkan hukum.Untuk tujuan ini ulama Syi’ah mendefenisikan ijma’ sebagai berikut:
التّفا ق جماعة لا تّفاقهم شأن في اثبا ت الحكم الشرعيّ
Kesepakatan suatu komunitas yang kesepakatan mereka memiliki kekuatan dalam menetapkan hukum syara’.
           
Ulama Syi’ah tidak mengharuskan kesepakatan menyeluruh dan mencakupkan dengan kesepakatan kelompok, karena menurut mereka, kesepakatan kelompok ini bukan untuk menetapkan hukum tersendiri di luar apa yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunah. Bagi mereka, ijma’ itu hanya untuk menemukan adanya sunah, yaitu ucapan atau perbuatan seseorang yang dianggap ma’shum atau terbebas dari dosa yang dalam hal ini, menurut mereka adalah Nabi Muhammad Saw dan ahlul bait (keturunan nabi dari Fathimah serta Hasan dan Husain).

4.             Al-Nazham (pemuka kelompok Nazhamiyah, satu pecahan dari Mu’tazilah) mengemukakan rumusan lain tentang ijma’,
كلّ قول قا مت حجّته
Setiap perkataan yang hujahnya tidak dapat dibantah.
Maksudnya: ‘Setiap ucapan atau pendapat yang dapat ditegakkan sebagai hujah syar’iyah, meskipun ucapan seseorang”.

5.             Rumusan yang lebih mencakup kepada pengertian Ahl al-sunah adalah apa yang dikemukakan Abdul Wahab Al-Khallaf, yang juga dikutip oleh ulama lainnya,yaitu:

التّفاق جميع المجتهدين من المسلمين في عصر من العصور بعد وفاة الرّسول على حكم شرعيّ فى وا قعة من الوقا ئع
Konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masalah setelah  Rasulullah Saw wafat atas suatu hukum syara’ mengenai suatu kasus.

Dari rumusan itu jelaslah bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan, dan yang sepakat disini adalah semua mujtahid muslim, berlaku dalam suatu masa tertentu sesudah wafatnya Nabi.[3]
 B. Rukun dan Syarat Ijma’
Ada empat rukun ijma’:
a.       Adanya jumlah mujtahid ketika terjadinya suatu kejadian lantaran kesepakatan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pandangan atau pendapat yang masing-masingnya terdapat kesesuaian. Karenanya jika suatu saat tidak terdapat sejumlah mujtahid, misalnya seseorang mujtahid pun tak ada, maka menurut ketentuan syara’ tidak mungkin terjadi Ijma’. Oleh karenanya tidak pernah terjadi Ijma’ di masa Rasulullah , lantaran beliau sendirilah yang menjadi mujtahid.

b.      Bila ada kesepakatan para  mujtahid umat Islam terhadap hukum syara’, tentang suatu masalah atau kejadian pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri, kebangsaan,atau kelompok mereka, maka mujtahid Makkah, Madinah, Irak, Hijaz, keluarga Nabi, Ahlus Sunnah (bukan mujtahid Syi’ah ) saja yang sepakat terhadap hukum syara’ bagi suatu peristiwa dengan kesepakatan secara khusus, dengan sendirinya tidak dapat dikatakan sebagai Ijma’ menurut syara’ . sebab, ijma’ itu tidak bisa terjadi melainkan berdasar pada kesepakatan secara umum dari semua mujtahid umat Islam di seluruh penjuru dunia pada waktu terjadinya suatu peristiwa. Dan bagi selain mujtahid,  tidak termasuk dalam hal ini.

c.       Kesepakatan para Mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas mengenai suatu kejadian, baik yang ditampilkan secara qauly, misalnya menjatuhkan keputusan mengenai suatu kejadian atau menampilkan secara individu dan setelah pendapat-pendapat mereka terkumpul tampak jelas melahirkan kesepakatan, atau menampilkan pendapatnya secara kelompok.

d.      Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum. Karenanya jika sebagian besar diantara mereka telah mengadakan kesepakatan, maka ijma’ itu tidak bisa didasarkan pada jumlah kesepakatan mayoritas, berarti masih ada perselisihan dan dapat dimungkinkan salah pada suatu pihak, dan benar di pihak lain,[4] dengan kata lain yang dinamakan ijma’ adalah tercapainya kebulatan pendapat di kalangan mujtahid secara massal.[5]

e.       Hukum yang disepakati adalah hukum syara’ yang bersifat aktual dan tidak ada hukum secara rinci di dalam Al-Qur’an dan Sunah

f.       Dilakukan setelah wafatnya Rasulullah Saw

g.      Tetap melalui jalan yang shahih, yaitu dengan kemasyhurannya dikalangan ‘ulama atau yang menukilkannya adalah orang yang tsiqah dan luas pengetahuannya.

h.      Tidak didahului oleh khilaf yang telah tetap sebelumnya, jika didahului oleh hal itu, maka bukanlah ijma’ karena perkataan tidak batal dengan kematian yang mengucapkannya.

 C. Dasar Hukum Ijma’
Ijma’ merupakan hujjah atau dalil dalam pembinaan hukum Islam. Apabila ulama mujtahid sepakat tentang hukum suatu kejadian atau masalah, maka hukum tersebut merupakan hukum agama yang tidak boleh diragukan lagi dan wajib kaum muslim mematuhinya.
Adapun dalil ijma’ yang menjadi hujjah adalah:
1.       Surah An-Nisa (4) : 59 Firman Allah SWT: 

 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa: 59)

 Lafazh “al-amr” berarti perkara atau keadaan. Lafazh tersebut umum, bisa menyangkut masalah agama dan dunia. Ulil amri dalam urusan dunia adalah raja, pemimpin dan penguasa. Ulil amri dalam kaitannya dengan urusan agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa.
Beberapa ulam tafsir, terutama Ibnu Abbas menafsirkan kata ulil amri pada ayat tersebut sebagai ulama’. Ulama tafsir lain menafsirkan dengan para umara’ dan penguasa. Namun demikian, penafsiran kata tersebut meliputi semuanya, termasuk kewajiban taat kepada kelompok penafsiran tentang berbagai masalah yang harus ditaati. Karenanya, jika ulul amri dalam hal ini adalah mujtahidin telah sepakat mengadakan ijma’ terhadap suatu hukum, maka wajib diikuti dan dilaksanakan hukumnya itu berdasarkan Al-Qur’an.
Dalam hal ini Allah berfirman:

 Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).(An-Nisa: 82)
2.      Surat An-Nisa(4): 115 firman Allah SWT,

 “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”( An-Nisa:115)

Dalam ayat ini, “jalan-jalan orang mukmin” diartikan sebagai apa-apa yang telah disepakati untuk dilakukan orang mukmin. Inilah yang disebut ijma’ kaum mukminin. Orang yang tidak mengikuti jalan orang mukmin mendapat ancaman neraka jahannam. Hal ini berarti larangan mengikuti jalan selain apa yang diikuti kaum mukminin, dan ini berarti diperintahkan mengikuti ijma’. Karena orang yang tidak mengikuti ijma’, akan dibiarkan Allah SWT, leluasa terhadap segala kesesatan yang telah dikuasainya dan ia akan dimasukkan ke dalam Jahannam yang merupakan seburuk-buruk tempat kembali.

3.      Surat Al-Baqarah (2): 143 Firman Allah SWT,

 Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”( Al-Baqarah: 143)

            Ayat ini mensifati umat Islam dengan “wasath”, yang berarti “adil” . Ayat ini memandang umat Islam sebagai adil dan dijadikan hujjah yang mengikat terhadap manusia untuk menerima pendapat mereka sebagaimana ucapan Rasul menjadi hujjah terhadap kita. Ijma’ berkedudukan sebagai hujjah tidak lain artinya kecuali bahwa pendapat mereka itu menjadi hujjah terhadap yang lain.

4.      Surat Ali-‘Imran (3): 110 Firman Allah SWT,

 Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.( Ali-‘Imran: 110)

            Alif lam  bila ditempatkan pada jenis menunjukkan berlaku secara umum. Kebenaran berita ini menghendaki untuk  menyuruh melakukan setiap yang makruf dan melarang mereka dari setiap perbuatan yang mungkar. Hal ini berarti umat dapat menetapkan suruhan dan larangan.

5.      Surat Ali ‘Imran (3): 103 Firman Allah SWT,

 Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.  ( Ali-‘Imran : 103)

Dalam ayat ini, Allah SWT.  melarang umat berpecah belah. Usaha menentang ijma’ berarti berpecah-belah. Hal itu adalah terlarang. Tidak ada arti kedudukan ijma’ sebagai hujjah kecuali larangan menyalahinya.

6.      Suatu hukum agama yang disepakati oleh seluruh ulama mujtahid, pada hakikatnya adalah hukum yang ditetapkan oleh seluruh umat muslim melalui para mujtahidnya. Pendapat umat terpelihara dari kesalahan. Seperti diterangkan pada hadits Nabi,
امّتي لا تجتمع على خطأ . امّتي لا تجتمع على الضّلالة.

Umatku tidak akan sepakat untuk melakukan kesalahan. Umatku tidak akan sepakat melakukan kesesatan.

7.      Ijma’ didasarkan atas landasan dan ketentuan-ketentuan syara’ pula. Seorang mujtahid tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan agama yang mesti dipenuhi dalam melakukan ijtihadnya. Tetapi ijtihad mereka terbatas dalam masalah-masalah yang tidak ada nash hukumnya, yaitu dengan cara qias atau dengan berpegang pada kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam menetapkan suatu hukum agama mengenai suatu masalah hukum.[6]

 D. Macam-macam ijma’

 Ijma’ ada empat macam yaitu :
A.    Ijma’ dibagi menurut proses terjadinya:

1.      Ijma’ Sharih
Yaitu Ijma’ yang terjadi setelah semua mujtahid dalam satu masa mengemukakan pendapatnya tentang hukum tertentu secara jelas dan terbuka, baik melalui ucapan, (hasil ijtihadnya disebarluaskan melalui fatwa).melalui tulisan atau qadha’ dalam bentuk perbuatan (mujathid yang menjadi hakim memutuskan suatu perkara) dan ternyata seluruh pendapat mereka menghasilkan hukum yang sama atas hukum tersebut.
Ijma’ sharih ini sangat langka terjadi . Jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis pertemuan,tidak dalam forum pun sulit dilakukan. Bila ijma’ sharih berlangsung, maka dilalah (penunjukan) nya tehfadap hukum adalah dalam tingkat Qath’i dan hukum yang ditetapkannya bersifat qath’i (tidak diragukan lagi kebenarannya), sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat daan tidak boleh seseorang di masa itu untuk menyanggahnya dan mujtahid yang telah mengemukakan pendapatnya tidak boleh mencabut atau mengubah pendapat yang telah dikemukakannya dalam ijma’ itu.

2.      Ijma’ Sukuti
Yaitu sebagian ulama mujtahid mengeluarkan pendapatnya melalui fatwa atau qadha’, sedangkan ulama mujtahid lainnya diam, tidak menyatakan sependapat atau tidak sependapat [7] dengan kata lain, merupakan kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatnya tentang hukum suatu masalah dalam masa tertentu, kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui banyak orang; dan ternyata tidak seorang pun diantara mujtahid lain yang mengemukakan pendapat berbeda atau menyanggah pendapat itu.
Ijma’ sukuti ini pengaruhnya terhadap hukum bersifat Zhanni (tidak qathi), Karena itu, tidak terhalang bagi mujtahid lain di kemudian hari untuk mengemukakan pendapat berbeda sesudah ijma’ tersebut berlangsung.

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan ijma’ sukuti ini sebagai hujah syar’iyyah yang mempunyai kekuatan mengikat untuk seluruh umat.

a.    Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat bahwa ijma’ sukuti itu bukan ijma’yang dipandang sebagai sumber hukum dan dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

b.    Imam Ahmad, kebanyakan ulama Hanafiyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan al-Jubbai’(ulama Mu’tazilah) berpendapat bahwa ijma’ sukuti adalah ijma’ yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai hujjah.

c.    Sebagian ulama lain, diantaranya Abu Hasyim,berpendapat bahwa ijma’ sukuti itu bukan ijma’. Tetapi, meskipun demikian, ia dapat menjadi hujjah dalam menetapkan hukum.


d.   Abu Ali ibn Abu Hurairah (ulama Syafi’iyah) berpendapat bahwa pendapat yang dikemukakan dan tidak dibantah itu bila diungkapkan dalam bentuk tindakan atau menetapkan putusan hukum dalam pengadilan, dan ternyata tidak ada ulama yang menyanggah, maka diamnya ulama itu tidak dapat disebut ijma’. Tetapi bila hasil Ijtihad itu disampaikan dalam bentuk lisan atau fatwa, dan tidak ada ulam yang menyanggahnya, maka itu dapat disebut ijma’.

Kelompok yang mengatakan ijma’ sukuti itu bukan ijma’ dan tidak mempunyai kekuatan hukum , mengemukakan argumentasi sebagai berikut:

a.       Kepada orang yang diam tidak dapat dianggap ia berbicara dan mempunyai pendapat. Karenanya tidak dapat dibebankan kepadanya pendapat yang ia sendiri tidak mengatakannya. Kalau sikap diam itu dipandang sebagai ijma’, berarti kita telah memperlakukan seseorang sebagai berbicara, padahal mungkin ia tidak suka dengan apa yang ditetapkan itu.

b.      Tidak sah memperlakukan sikap diam seseorang sebagai menyetujui, karena diamnya seseorang itu mungkin karena setuju; karena belum melakukan ijtihad untuk memberikan persetujuan; karena tidak setuju; juga mungkin karena tidak suka dan beberapa kemungkinan lainnya.
Dalam segala kemungkinan itu tidak mungkin hasil persetujuan itu mengandung kekuatan hukum untuk diikuti.
3.      Kesepakatan dalam prinsip

Yaitu, para mujtahid berbeda pendapat dan menghasilkan banyak pendapat yang berkembang, namun mereka sepakat dalam satu hal tertentu yang merupakan hal prinsip. Kesepakatan yang prinsip ini dapat dijadikan hujjah dan tidak boleh mujtahid lain mengungkapkan pendapat yang menyalahi pendapat orang banyak itu. Misalnya kesepakatan memberikan hak warisan kepada kakek bila ia berada bersama saudara.
Ulama Hanafi memasukkan kesepakatan ini ke dalam ijma’ sukuti, sedangkan ulama lain, menganggapnya ijma’.

B.      Dari segi penerimaan ulama kepada ijma’ tersebut, yaitu:

1.         Ijma’ kaum muslimin
Yaitu, ijma’ yang menyeluruh dan merata dilakukan oleh semua orang Islam yang masuk di dalamnya para ulama dan orang awam. Ijma’ seperti ini ditempatkan pada tempat yang tinggi, meskipun keberadaannya sangat langka. Misalnya, kesepakatan tentang wajibnya zakat, puasa, dan haji; atau haramnya zina, mabuk, serta dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah pokok dalam agama yang ternyata sampai sekarang tidak ada pendapat yang menolaknya.

2.         Ijma’ para sahabat
Ijma’ ini dapat diterima dari semua pihak, karena kemungkinan besar terjadinya, sebab jumlah ulama waktu itu masih terbatas; lingkungan tempat  tinggalnya belum meluas sampai ke seluruh pelosok dunia; masalah yang disepakati pun belum begitu banyak; dan kebenaran isinya cukup tinggi, mengingat masa terjadinya dekat kepada Nabi.

3.         Ijma’ ahlul ‘ilmi  dalam segala masa
Pengertian ijma’ yang berlaku secara umum adalah ijma’ dalam bentuk ini, karena pembahasan mengenai ijma’ itu menyangkut penggunaan ra’yu,  maka suara ( pendapat ) yang diperhitungkan dalam ijma’ itu hanyalah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk ijtihad.

Ketiga bentuk ijma’ tersebut merupakan puncak ijma, yang tidak seorang pun meragukannya.
II. KESIMPULAN
Kesepakatan para imam mujtahid diantara umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah Saw wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian.
Pendapat mayoritas di kalangan para mujtahid tidaklah  dinamakan ijma’, karena ijma’ hanya dapat terjadi  jika adanya kebulatan suara (pendapat) diantara semua imam  mujtahid, dimana sebelumnya mereka telah mengemukakan pendapat masing-masing secara tegas, baik berbentuk perkataan, yaitu memberi fatwa atau berbentuk perbuatan seperti memutuskan perkara.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Syarifuddin,Amir, 2011.Ushul Fiqh 1. Kencana , Jakarta
Ahmad ,Zainal Abidin,1975.Ushul Fiqh. Bulan Bintang, Jakarta

Khallaf, Abdul Wahab,1985.Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Risalah, Bandung




[1] Amir Syarifuddin,Ushul Fiqh 1,(Jakarta:Kencana,2011).,h.131-132
[2] Abdul Wahab Khallaf,Kaidah-Kaidah Hukum Islam,(Bandung: Penerbit Risalah,1985).,h.62
[3] Amir Syarifuddin.,Op.Cit.h.132-135
[4] Abdul Wahab Khallaf.,Op.Cit.h.63
[5] Amir Syarifuddin,Op.Cit.h.136
[6] Zainal Abidin Ahmad,Ushul Fiqh,(Jakarta: Bulan Bintang,1975).,h.166
[7] Ibid.h.168

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahsin al-Kitabah

MAKALAH HADITS (PERSAUDARAAN SE-SAMA MUSLIM )

Makalah Pandangan Islam terhadap Masyarakat