MAKALAH USHUL FIQH I (IJMA')
MAKALAH USHUL FIQH I (IJMA')
TENTANG
PENGERTIAN,
RUKUN DAN SYARAT, DASAR HUKUM, DAN MACAM IJMA’
I. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ijma’
Secara etimologi , ijma’ ( اجماع ) mengandung dua arti
:
1.
Ijma’ dengan arti العزم على الشيئ atau ketetapan hati untuk melakukan sesuatu
atau keputusan berbuat sesuatu. Ijma’ dalam artian pengambilan keputusan itu
dapat dilihat dari firman Allah pada surat Yunus (10):71 :
“Dan bacakanIah kepada mereka berita penting
tentang Nuh di waktu dia berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa
berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat
Allah, maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah
keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku).
Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap
diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.”( Yunus: 71)
Juga dapat dilihat dalam Hadits Nabi yang berbunyi :
لا صيام لمن لم يجمع الصيا م من الليل
Tidak
ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa semenjak malam.
2.
Ijma’ dengan arti “sepakat” . Ijma’ dalam arti ini dapat dilihat
dalam Al-Qur’an
surat Yusuf (12):15 :
“Maka tatkala mereka
membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan
dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf:
"Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini,
sedang mereka tiada ingat lagi." (Yunus: 15)[1]
Menurut istilah Ahli Ushul, Ijma’ ialah
“Kesepakatan para imam mujtahid diantara umat Islam pada suatu masa setelah
Rasulullah Saw wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau
kejadian. Dalam
pengertian ini, hanya dikatakan setelah Rasulullah wafat, lantaran ketika
Rasulullah masih hidup, hanya beliaulah tempat kembali hukum
syari’at Islam.[2]
Adapun pengertian Ijma’ dalam istilah teknis hukum
atau istilah syar’i terdapat
perbedaan rumusan. Perbedaan itu
terletak pada segi siapa yang melakukan
kesepakatan itu. Perbedaan rumusan itu dapat dilihat dalam beberapa rumusan
atau defenisi Ijma’ sebagai berikut:
a.
Al- Ghazali merumuskan Ijma’ dengan :
عبارة عن اتٌفاق
امٌة محمٌد خا صّة على امر من الامور الدّ نيٌة
Kesepakatan umat Muhammad Saw secara khusus atas suatu
urusan agama.
Pendapat Imama Al-Ghazali ini mengikuti pandangan Imam Syafi’i yang
menetapkan ijma’ itu sebagai kespakatan umat. Hal ini tampaknya didasarkan pada
keyakinan bahwa yang terhindar dari kesalahan adalah umat secara keseluruhan,
bukan perorangan. Namun pendapat Imam Syafi’i ini mengalami perubahan dan
perkembangan di tangan pengikutnya di kemudian hari.
b.
Al-Amidi yang juga pengikut Syafi’iyah merumuskan Ijma’ :
الاجماع عبارة عن التٌفاق جملة اهل الحلّ والعقد من امٌة
محٌمد في عصر من الا عصا ر على حكم
وا قعة من الوقا ئع
Ijma’ adalah kesepakatan sejumlah Ahlu Halli wal -‘Aqd (para ahli
yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad Saw pada suatu masa atas
hukum suatu kasus.
Kelihatannya Imam al-Amidi membatasi Ijma’ itu pada
kesepakatan orang-orang tertentu dari umat Nabi Muhammad Saw, yaitu orang-orang
yang mempunyai fungsi sebagai pengikat para ulama yang membimbing kehidupan
keagamaan umat Islam. Dalam hal ini, orang awam tidak diperhitungkan
kesepakatannya.
Namun lebih lanjut terlihat, bahwa al-Amidi masih
memberikan kemungkinan masuknya orang awam dalam penetapan ijma’ dengan
ketentuan telah mampu berbuat hukum. Untuk
maksud ini al-Amidi memberikan alternatif defenisi Ijma’ sebagai berikut:
عبارة عن التٌفاق المكلٌّفين من امٌة محمٌد في عصر من الاعصار على حكم واقعة
من الو قائع
Kesepakatan para mukalaf dari umat Muhammad
pada suatu masa hukum suatu kasus.
Defenisi yang dikemukakan oleh ulama Ahlussunah berkisar
disekitar defenisi yang dikemukakan al-Amidi tersebut diatas meskipun berbeda
dalam pengurusannya, yakni, kesepakatan orang yang bernama ulama atau ahl
al-halli wa al-‘aqdi.
3.
Defenisi yang berbeda secara substansial adalah apa yang
dikemukakan ulama Syi’ah . Mereka tidak menitikberatkan pada kata “semua”.
Tetapi cukup pada kelompok atau beberapa orang asalkan kelompok itu mempunyai
wewenang dalam menetapkan hukum.Untuk tujuan ini ulama Syi’ah mendefenisikan
ijma’ sebagai berikut:
التّفا ق جماعة
لا تّفاقهم شأن في اثبا ت الحكم الشرعيّ
Kesepakatan suatu komunitas yang kesepakatan
mereka memiliki kekuatan dalam menetapkan hukum syara’.
Ulama Syi’ah
tidak mengharuskan kesepakatan menyeluruh dan mencakupkan dengan kesepakatan
kelompok, karena menurut mereka, kesepakatan kelompok ini bukan untuk
menetapkan hukum tersendiri di luar apa yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan
Sunah. Bagi mereka, ijma’ itu hanya untuk menemukan adanya sunah, yaitu ucapan
atau perbuatan seseorang yang dianggap ma’shum atau terbebas dari dosa
yang dalam hal ini, menurut mereka adalah Nabi Muhammad Saw dan ahlul bait (keturunan
nabi dari Fathimah serta Hasan dan Husain).
4.
Al-Nazham (pemuka kelompok Nazhamiyah, satu pecahan dari
Mu’tazilah) mengemukakan rumusan lain tentang ijma’,
كلّ قول قا مت حجّته
Setiap perkataan yang hujahnya tidak dapat
dibantah.
Maksudnya: ‘Setiap ucapan atau pendapat yang dapat
ditegakkan sebagai hujah syar’iyah, meskipun ucapan seseorang”.
5.
Rumusan yang lebih mencakup kepada pengertian Ahl
al-sunah adalah apa yang dikemukakan Abdul Wahab Al-Khallaf, yang juga dikutip
oleh ulama lainnya,yaitu:
التّفاق جميع المجتهدين من المسلمين في عصر من العصور
بعد وفاة الرّسول على حكم شرعيّ فى وا قعة من الوقا ئع
Konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masalah setelah Rasulullah Saw wafat atas suatu hukum syara’
mengenai suatu kasus.
Dari rumusan itu jelaslah bahwa ijma’ itu adalah
kesepakatan, dan yang sepakat disini adalah semua mujtahid muslim, berlaku
dalam suatu masa tertentu sesudah wafatnya Nabi.[3]
B. Rukun dan Syarat Ijma’
Ada empat rukun ijma’:
a.
Adanya jumlah mujtahid ketika terjadinya suatu kejadian lantaran
kesepakatan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pandangan atau pendapat
yang masing-masingnya terdapat kesesuaian. Karenanya jika suatu saat tidak
terdapat sejumlah mujtahid, misalnya
seseorang mujtahid pun tak ada, maka menurut ketentuan syara’ tidak mungkin
terjadi Ijma’. Oleh karenanya tidak pernah terjadi Ijma’ di masa Rasulullah ,
lantaran beliau sendirilah yang menjadi mujtahid.
b.
Bila ada kesepakatan para
mujtahid umat Islam terhadap hukum syara’, tentang
suatu masalah atau kejadian pada
waktu terjadinya tanpa memandang negeri, kebangsaan,atau kelompok mereka, maka
mujtahid Makkah, Madinah, Irak, Hijaz, keluarga Nabi, Ahlus Sunnah (bukan
mujtahid Syi’ah ) saja yang sepakat terhadap hukum
syara’ bagi suatu peristiwa dengan kesepakatan secara khusus, dengan sendirinya
tidak dapat dikatakan sebagai Ijma’ menurut syara’ . sebab, ijma’ itu tidak
bisa terjadi melainkan berdasar pada kesepakatan secara umum dari semua mujtahid
umat Islam di seluruh penjuru dunia pada waktu terjadinya suatu peristiwa. Dan
bagi selain mujtahid, tidak termasuk
dalam hal
ini.
c.
Kesepakatan para Mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka
masing-masing secara jelas mengenai suatu kejadian, baik yang ditampilkan
secara qauly, misalnya menjatuhkan keputusan mengenai suatu kejadian atau
menampilkan secara individu dan setelah pendapat-pendapat mereka terkumpul
tampak jelas melahirkan kesepakatan, atau menampilkan pendapatnya secara
kelompok.
d.
Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum.
Karenanya jika sebagian besar diantara mereka telah mengadakan kesepakatan, maka ijma’ itu tidak bisa
didasarkan pada jumlah kesepakatan mayoritas, berarti masih ada perselisihan
dan dapat dimungkinkan salah pada suatu pihak, dan benar di pihak lain,[4]
dengan kata lain yang dinamakan ijma’ adalah tercapainya kebulatan pendapat di
kalangan mujtahid secara massal.[5]
e.
Hukum yang disepakati adalah hukum syara’ yang bersifat
aktual dan tidak ada hukum secara rinci di dalam Al-Qur’an dan Sunah
f.
Dilakukan setelah wafatnya Rasulullah Saw
g.
Tetap melalui jalan yang shahih, yaitu dengan
kemasyhurannya dikalangan ‘ulama atau yang menukilkannya adalah orang yang tsiqah
dan luas pengetahuannya.
h.
Tidak didahului oleh khilaf yang telah tetap sebelumnya,
jika didahului oleh hal itu, maka bukanlah ijma’ karena perkataan tidak batal
dengan kematian yang mengucapkannya.
C. Dasar Hukum Ijma’
Ijma’ merupakan hujjah atau dalil dalam
pembinaan hukum Islam. Apabila ulama mujtahid sepakat tentang hukum suatu
kejadian atau masalah, maka hukum tersebut merupakan hukum agama yang tidak
boleh diragukan lagi dan wajib kaum muslim mematuhinya.
Adapun dalil ijma’ yang menjadi
hujjah adalah:
1.
Surah An-Nisa (4)
: 59 Firman Allah
SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59)
Lafazh “al-amr” berarti perkara atau keadaan. Lafazh
tersebut umum, bisa menyangkut masalah agama dan dunia. Ulil amri dalam urusan
dunia adalah raja, pemimpin dan penguasa. Ulil amri dalam kaitannya dengan
urusan agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa.
Beberapa ulam tafsir, terutama Ibnu Abbas menafsirkan kata ulil amri pada
ayat tersebut sebagai ulama’. Ulama tafsir lain menafsirkan dengan para umara’
dan penguasa. Namun demikian, penafsiran kata tersebut meliputi semuanya,
termasuk kewajiban taat kepada kelompok penafsiran tentang berbagai masalah
yang harus ditaati. Karenanya, jika ulul amri dalam hal ini adalah mujtahidin
telah sepakat mengadakan ijma’ terhadap suatu hukum, maka wajib diikuti dan
dilaksanakan hukumnya itu berdasarkan Al-Qur’an.
Dalam hal ini Allah berfirman:
“Dan apabila
datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka
lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri
di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan
dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu,
tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).”(An-Nisa: 82)
2. Surat An-Nisa(4): 115 firman Allah SWT,
“Dan barangsiapa
yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang
bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke
dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”( An-Nisa:115)
Dalam ayat ini, “jalan-jalan orang mukmin”
diartikan sebagai apa-apa yang telah disepakati untuk dilakukan orang mukmin.
Inilah yang disebut ijma’ kaum mukminin. Orang yang tidak mengikuti jalan orang
mukmin mendapat ancaman neraka jahannam. Hal ini berarti larangan mengikuti
jalan selain apa yang diikuti kaum mukminin, dan ini berarti diperintahkan
mengikuti ijma’. Karena orang yang tidak mengikuti ijma’, akan dibiarkan Allah SWT,
leluasa terhadap segala kesesatan yang telah dikuasainya dan ia akan dimasukkan
ke dalam Jahannam yang merupakan seburuk-buruk tempat kembali.
3. Surat Al-Baqarah (2): 143 Firman Allah SWT,
“Dan demikian (pula) Kami
telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi
kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang
mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu
terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh
Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya
Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”( Al-Baqarah: 143)
Ayat ini
mensifati umat Islam dengan “wasath”, yang berarti “adil” . Ayat ini memandang
umat Islam sebagai adil dan dijadikan hujjah yang mengikat terhadap manusia
untuk menerima pendapat mereka sebagaimana ucapan Rasul menjadi hujjah terhadap
kita. Ijma’ berkedudukan sebagai hujjah tidak lain artinya kecuali bahwa
pendapat mereka itu menjadi hujjah terhadap yang lain.
4. Surat Ali-‘Imran (3): 110 Firman Allah SWT,
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya
Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada
yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”( Ali-‘Imran: 110)
Alif
lam bila ditempatkan pada jenis menunjukkan
berlaku secara umum. Kebenaran berita ini menghendaki untuk menyuruh melakukan setiap yang makruf dan
melarang mereka dari setiap perbuatan yang mungkar. Hal ini berarti umat dapat
menetapkan suruhan dan larangan.
5. Surat Ali ‘Imran (3): 103 Firman Allah SWT,
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (
Ali-‘Imran : 103)
Dalam ayat ini, Allah SWT. melarang umat berpecah belah. Usaha menentang
ijma’ berarti berpecah-belah. Hal itu adalah terlarang. Tidak ada arti
kedudukan ijma’ sebagai hujjah kecuali larangan menyalahinya.
6.
Suatu hukum agama yang disepakati oleh seluruh ulama
mujtahid, pada hakikatnya adalah hukum yang ditetapkan oleh seluruh umat muslim
melalui para mujtahidnya. Pendapat
umat terpelihara dari kesalahan. Seperti diterangkan pada hadits Nabi,
امّتي لا تجتمع على خطأ . امّتي لا تجتمع على الضّلالة.
Umatku tidak akan sepakat untuk melakukan kesalahan.
Umatku tidak akan sepakat melakukan kesesatan.
7. Ijma’ didasarkan atas landasan dan
ketentuan-ketentuan syara’ pula. Seorang mujtahid tidak akan melanggar
ketentuan-ketentuan agama yang mesti dipenuhi dalam melakukan ijtihadnya.
Tetapi ijtihad mereka terbatas dalam masalah-masalah yang tidak ada nash hukumnya,
yaitu dengan cara qias atau dengan berpegang pada kaidah-kaidah umum yang
berlaku dalam menetapkan suatu hukum agama mengenai suatu masalah hukum.[6]
D. Macam-macam ijma’
Ijma’ ada empat macam yaitu :
A. Ijma’ dibagi
menurut proses terjadinya:
1.
Ijma’ Sharih
Yaitu Ijma’
yang terjadi setelah semua mujtahid dalam satu masa mengemukakan pendapatnya
tentang hukum tertentu secara jelas dan terbuka, baik melalui ucapan, (hasil
ijtihadnya disebarluaskan melalui fatwa).melalui tulisan atau qadha’ dalam bentuk
perbuatan (mujathid yang menjadi hakim memutuskan suatu perkara) dan ternyata
seluruh pendapat mereka menghasilkan hukum yang sama atas hukum tersebut.
Ijma’ sharih
ini sangat langka terjadi . Jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis
pertemuan,tidak dalam forum pun sulit dilakukan. Bila ijma’ sharih berlangsung,
maka dilalah (penunjukan) nya tehfadap hukum adalah dalam tingkat Qath’i dan
hukum yang ditetapkannya bersifat qath’i (tidak diragukan lagi kebenarannya),
sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat daan tidak boleh seseorang di masa
itu untuk menyanggahnya dan mujtahid yang telah mengemukakan pendapatnya tidak
boleh mencabut atau mengubah pendapat yang telah dikemukakannya dalam ijma’
itu.
2. Ijma’ Sukuti
Yaitu sebagian
ulama mujtahid mengeluarkan pendapatnya melalui fatwa atau qadha’, sedangkan
ulama mujtahid lainnya diam, tidak menyatakan sependapat atau tidak sependapat [7]
dengan kata lain, merupakan kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid
atau lebih mengemukakan pendapatnya tentang hukum suatu masalah dalam masa
tertentu, kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui banyak orang; dan
ternyata tidak seorang pun diantara mujtahid lain yang mengemukakan pendapat
berbeda atau menyanggah pendapat itu.
Ijma’ sukuti
ini pengaruhnya terhadap hukum bersifat Zhanni (tidak qath’i),
Karena itu, tidak terhalang bagi mujtahid lain di kemudian hari untuk
mengemukakan pendapat berbeda sesudah ijma’ tersebut berlangsung.
Para ulama
berbeda pendapat dalam menetapkan ijma’ sukuti ini sebagai hujah syar’iyyah
yang mempunyai kekuatan mengikat untuk seluruh umat.
a. Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat bahwa
ijma’ sukuti itu bukan ijma’yang dipandang sebagai sumber hukum dan dengan sendirinya
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. Imam Ahmad, kebanyakan ulama Hanafiyah,
sebagian ulama Syafi’iyah, dan al-Jubbai’(ulama Mu’tazilah) berpendapat bahwa
ijma’ sukuti adalah ijma’ yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai
hujjah.
c.
Sebagian ulama lain, diantaranya Abu Hasyim,berpendapat bahwa ijma’
sukuti itu bukan ijma’. Tetapi, meskipun demikian, ia dapat menjadi hujjah
dalam menetapkan hukum.
d.
Abu Ali ibn Abu Hurairah (ulama Syafi’iyah) berpendapat bahwa
pendapat yang dikemukakan dan tidak dibantah itu bila diungkapkan dalam bentuk
tindakan atau menetapkan putusan hukum dalam pengadilan, dan ternyata tidak ada
ulama yang menyanggah, maka diamnya ulama itu tidak dapat disebut ijma’. Tetapi
bila hasil Ijtihad itu disampaikan dalam bentuk lisan atau fatwa, dan tidak ada
ulam yang menyanggahnya, maka itu dapat disebut ijma’.
Kelompok yang mengatakan ijma’ sukuti itu bukan ijma’ dan
tidak mempunyai kekuatan hukum , mengemukakan argumentasi sebagai berikut:
a. Kepada orang yang diam tidak dapat dianggap ia
berbicara dan mempunyai pendapat. Karenanya tidak dapat dibebankan kepadanya
pendapat yang ia sendiri tidak mengatakannya. Kalau sikap diam itu dipandang
sebagai ijma’, berarti kita telah memperlakukan seseorang sebagai berbicara,
padahal mungkin ia tidak suka dengan apa yang ditetapkan itu.
b. Tidak sah memperlakukan sikap diam seseorang
sebagai menyetujui, karena diamnya seseorang itu mungkin karena setuju; karena
belum melakukan ijtihad untuk memberikan persetujuan; karena tidak setuju; juga
mungkin karena tidak suka dan beberapa kemungkinan lainnya.
Dalam segala kemungkinan itu tidak mungkin
hasil persetujuan itu mengandung kekuatan hukum untuk diikuti.
3.
Kesepakatan dalam prinsip
Yaitu, para
mujtahid berbeda pendapat dan menghasilkan banyak pendapat yang berkembang,
namun mereka sepakat dalam satu hal tertentu yang merupakan hal prinsip.
Kesepakatan yang prinsip ini dapat dijadikan hujjah dan tidak boleh mujtahid
lain mengungkapkan pendapat yang menyalahi pendapat orang banyak itu. Misalnya
kesepakatan memberikan hak warisan kepada kakek bila ia berada bersama saudara.
Ulama Hanafi
memasukkan kesepakatan ini ke dalam ijma’ sukuti, sedangkan ulama lain,
menganggapnya ijma’.
B.
Dari segi penerimaan ulama
kepada ijma’ tersebut, yaitu:
1.
Ijma’ kaum muslimin
Yaitu, ijma’ yang menyeluruh dan merata dilakukan oleh semua orang
Islam yang masuk di dalamnya para ulama dan orang awam. Ijma’ seperti ini ditempatkan
pada tempat yang tinggi, meskipun keberadaannya sangat langka. Misalnya,
kesepakatan tentang wajibnya zakat, puasa, dan haji; atau haramnya zina, mabuk,
serta dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah pokok dalam agama yang
ternyata sampai sekarang tidak ada pendapat yang menolaknya.
2.
Ijma’ para sahabat
Ijma’ ini dapat diterima dari semua pihak, karena kemungkinan besar
terjadinya, sebab jumlah ulama waktu itu masih terbatas; lingkungan tempat tinggalnya belum meluas sampai ke seluruh
pelosok dunia; masalah yang disepakati pun belum begitu banyak; dan kebenaran
isinya cukup tinggi, mengingat masa terjadinya dekat kepada Nabi.
3.
Ijma’ ahlul ‘ilmi dalam
segala masa
Pengertian ijma’ yang berlaku secara umum adalah ijma’ dalam bentuk
ini, karena pembahasan mengenai ijma’ itu menyangkut penggunaan ra’yu, maka suara ( pendapat ) yang diperhitungkan
dalam ijma’ itu hanyalah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk ijtihad.
Ketiga
bentuk ijma’ tersebut merupakan puncak ijma, yang tidak seorang pun
meragukannya.
II. KESIMPULAN
Kesepakatan para imam mujtahid diantara umat
Islam pada suatu masa setelah Rasulullah Saw wafat, terhadap hukum syara’
tentang suatu masalah atau kejadian.
Pendapat mayoritas di kalangan para
mujtahid tidaklah dinamakan ijma’,
karena ijma’ hanya dapat terjadi jika
adanya kebulatan suara (pendapat) diantara semua imam mujtahid, dimana sebelumnya mereka telah
mengemukakan pendapat masing-masing secara tegas, baik berbentuk perkataan,
yaitu memberi fatwa atau berbentuk perbuatan seperti memutuskan perkara.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Syarifuddin,Amir, 2011.Ushul Fiqh 1. Kencana , Jakarta
Ahmad ,Zainal Abidin,1975.Ushul Fiqh. Bulan Bintang, Jakarta
Khallaf, Abdul Wahab,1985.Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Risalah, Bandung
Komentar
Posting Komentar