Postingan

Menikah bagi Wanita, Haruskah?

Menikah adalah salah satu paling manjur dan cepat menyampaikan seseorang pada kesempurnaan. Kata seorang guru pada hari ulang tahun pernikahan Ali dan Fathimah as. (28 Mei 2025) Mendengar ceramah itu membuatku menangis sejadi-jadinya untung saja pada saat itu acara ada di luar ruangan sehingga suara tangisku tidak terdengar oleh yang lain. Aku langsung merasa tersisihkan. Entah kenapa dalam hidup ini aku merasa sangat tersisih, bahkan di antara orang-orang Mukmin, aku merasa beda. Aku menangis karena aku sudah merasakan penyisihan yang begitu sepi di dunia ini, apakah Allah akan kembali melakukan itu padaku di akhirat? Aku merasa semakin berbeda di antara kebanyakan manusia. Aku sudah memilih jalan yang begitu sepi dan di jalan itu aku pun beda sendiri. Dan juga disebutkan bahwa jika tidak menikah mustahil mendapatkan kesempurnaan untuk sampai pada Tuhan. Bahkan saat menuju Tuhan pun aku disisihkan? Saat aku ingin menemui Tuhanku aku pun diusir karena tidak memiliki tiket "menikah...

Tahsin al-Kitabah

Tahsin al-Kitabah A.       Pengertian Tahsin al-Kitabah Secara bahasa,   Tahsin al-Kitabah berasal dari dua kata, yaitu Tahsin dan al-Kitabah. Tahsin artinya adalah perbaikan, sedangkan al-Kitabah diartikan dengan menulis. Secara istilah, Tahsinul Kitabah adalah   menulis huruf-huruf al-Qur’an (hijaiyyah) dengan memperhatikan kaidah-kaidah penulisan huruf yang baik dan benar. B.        Dasar Mempelajari (Membaca dan Menulis) Huruf Hijaiyyah [1] Menulis huruf hijaiyyah termasuk salah satu proses awal mempelajari al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an dan hadis ditemukan perintahkan untuk melaksanakan kegiatan membaca dan menulis al-Qur’an kepada umat Islam.   Di antara ayat al-Qur’an yang dijadikan sebagai dasar, yaitu firman Allah SWT: (Ingatlah), ketika Allah mengatakan: "Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan Ruhul qudus. kamu dapat berbica...

RADD DAN AUL

RADD A.       Pengertian Radd Radd lawan dari ‘ aul . Sebab, radd   adalah penambahan dalam bagian-bagian perolehan pengurangan dalam bagian-bagian penghitungan, sehingga apa yang tersisa dari bagian-bagian yang diberikan kepada mereka dikembalikan kepada ashhab al-furudh nasab sesuai dengan bagian-bagian perhitungan mereka. Radd tidak dikembalikan kepada suami-isteri. [1] Ashhab al-Furudh nasab adalah orang-orang selain suami isteri. Bagian dikembalikan sesuai bagian-bagian   mereka. [2] Dengan demikian, radd   menurut ulama faraid adalah memberikan kelebihan bagian-bagian ashhab al-furudh nasab kepada mereka sesuai dengan hak-hak mereka, ketika tidak ada ‘ ashabah . Radd lawan dari ‘aul   sebab dengan ‘aul asal masalah menjadi bertambah, sehingga pengurangan masuk pada bagian-bagian ashhab al-furudh , dengan radd asal masalah berkurang, sementara bagian-bagian perhitungan bertambah. [3] B.     ...